Profesi Kependidikan
Profesionalisme berkembang sesuai dengan kemajuan
masyarakat modern. Hal ini menuntut beraneka ragam spesialisasi yang sangat di
dalam masyarakat yang semakin kompleks. Masalah porfesi kependidikan sampai
sekarang masih banyak di perbincangkan, baik di kalangan pendidikan maupun di
luar pendidikan. Kendatipun berbagai pandangan tentang masalah tersebut telah
banyak di kemukakan oleh para pakar pendidikan, namun hal yang sudah pasti,
bahwa masyarakat merasakan perlunya suatu lembaga pendidikan guru yang terdidik
dan terlatih dengan baik. Implikasi dari gagasan tersebut ialah perlunya di
kembangkan program pendidikan guru yang serasi dan memudahkan pembentukkan guru
yang berkualifikasi, professional, serta dapat dilaksanakan secara efisien
dalam kondisi sosial cultural masyarakat Indonesia.
Arti dan Makna Profesi Kependidikan
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbing dan
penelitian serta melakukan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. Disebut
sebagai suatu profesi apabila memiliki cakupan tanah kawasan pekerjaan atau
pelayananan khas definitive dan sangat penting serta di butuhkan oleh
masyarakat. Ciri ini tercakup dalam profesi atau pekerjaan guru yang mendidik
generasi muda agar tumbuh dan berkembang, matang dan mandiri, dapat hidup
sebagai anggota masyarakat secara layak. Realitas menunjukkan bahwa keberadaan
kantor pendidikan pada pemerintah daerah adalah menunjang kelancaran kegiatan
pembelajaran disekolah, tenaga kependidikan sebagai tenaga ahli dan pejabat
kantor pendidikan sebagai pejabat birokrasi, sedangkan guru melaksanakan tugas
pengajaran langsung dikelas.
Pengertian dan
Syarat-Syarat Profesi
Orntein dan Levine (1984), menyataka bahwa profesi
itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini :
1.
Pengertian
Profesi
a. Melayani
masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak
berganti-ganti pekerjaan).
b. Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak
setiap orang dapat melakukannya).
c. Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan
dari hasil penelitian).
d. Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e. Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang
ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f. Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh
orang luar).
g. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang
diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang
diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak
dipindah ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk
kerja yang baku.
h. Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang
akan diberikan.
i. Mengunakan
administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari supervise dalam
jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,
sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j. Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k. Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya
(keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi ikatan dokter Indonesia (IDI), bukan oleh departeman kesehatan).
(keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi ikatan dokter Indonesia (IDI), bukan oleh departeman kesehatan).
l. Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m. Mempunyai
kadar kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan diri setiap
anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang
penyakit pasien yang dilayaninya).
n. Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan
lainnya).
Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri di atas, Sanusi
et al. (1991), mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :
a. Suatu
jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
b. Jabatan
yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
c. Keterampilan/keahlian
yang ditutut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan
teori dan metode ilmiah.
d. Jabatan
itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik,
eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat khalayak umum.
e. Jabatan
itu memerlukan pendidikan tinggi perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f. Proses
pendidikan untuk jabatan itu jua merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai
professional itu sendiri.
g. Dalam
memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada
kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h. Tiap
anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap
permasalahan profesi yang dihadapinya.
i. Dalam
prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur
tangan orang luar.
j. Jabatan
ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya
memperoleh imbalan yang tiggi pula.
Menurut Piet (1994: 26), profesi adalah suatu
pernyataan atau suatu janji terbuka (to
profess artinya menyatakan) yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan
dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa
terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Sementara Everet Hugher
(dalam Piet, 1994: 26) mengatakan bahwa profesi merupakan symbol dari suatu
pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1996: 789) bahwa profesi adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb)
tertentu. Sedangkan
Webster’s New Wold Dictionery (dalam Oteng: 1983) menyebutkn bahwa profesi
sebagai suatu pekerjaan yang meminta pendidikan tinggi dalam liberal arts atau
sains, dan biasanya meliputi pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual atau
pekerjaan kasar, seperti mengajar, keinsyuran, mengarang dan seterusnya.
Pengertian dan
Syarat-syarat Profesi Keguruan
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada
yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Associantion
(NEA) (1998) menyarankan kriteria berikut :
1. Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual.
Jelas sekali bahwa jabatan guru
memenuhi kriteria ini, krena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi
kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang
dilakukan anggota profesi ini dalah dasar bagi persiapan dari semu kegiatan
profesionl lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu
dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963).
2. Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Terdapat
berbagi pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyratan kedu ini. Merka
yang bergerak dibidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan
secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang
berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai
batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelmpok pertama percaya
bahwa menajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatkan
bahwa mengjar adalah suatu kiat (art) (Stinnett dan Huggett, 1963). Namun,
dalam karangan-karangan yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational
Research, misalna terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara
intensif mengembangkan batangtubuh ilmu khususnya *). Sebaliknya masih ada juga
yang berpendapat bahwa ilmu pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang
tubuhnya tidak jelas, batas-batasnya kabur, strukturnya sebgai a body of
knowledge samar-samar (Sanusi et l., 1991). Sementara itu, ilmu pengetahuan
tingkah laku (behavioral scienes), ilmu pengetahuan alam, dan bidang kesehatan
dapat dibimbing langsung dengan peraturan dan prosedur yang ekstensif dan
menggunakan metodologi yang jelas. Ilmu pendidikan kurang terdefinisi dengan
baik. Di samping itu, ilmu yang terpakai
dalam dunia nyata pengajaran masih banyak yang belum teruji validasinya
dan yang disetujui sebagian besar ahlinya (Gideonse, 1982, dan Woodring, 1983).
*) Terbitan edisi ketiga tahun
1960, misalnya memuat labih dari 1500 halaman hasil riset, sebagai bukti baha
profesi keguruan tlah mengembangkan batang tubuh imu khususnya. Tiap tahun
dapat kit abaca ribuan halaman laporan riset baru yang diterbitkan di
mana-mana, baik sebagai disertai ataupun hasil riset para pelaksana pendidikan.
3. Jabatan
yang memerlukan persiapan professional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan
yang memerlukan latihan umum belaka).
Yang membedakan jabatan
professional dengan non-profesional antara lain adalah dalam penyelasaian
pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institute atau
melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
Yang pertama, yakn pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatn
professional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek
dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan
ang non-profesional (Ornstein dan Levine, 1984). Tetapi jenis kedua ini tidak
ada lagi di Indonesia.
4. Jabatan
yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan
bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru
melakukan berbagai kegiatan latihan professional, baik yang mendapatkan
penghargan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang
bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru-guru dalam
menyetarakan dirina dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
5. Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri barangkali syarat
jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam
menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru yang hanya
bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu
mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang
lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang
pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di
Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan
kerja dan system pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini
dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6. Jabatan
yang menentukan bakunya (standarnya) sendiri.
Karena jabatan guru menyangkut
hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan
oleh anggota profesi sendiri, terutama dinegara kita. Baku jabatan guru masih
sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihal lain yang menggunakan
tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta. Dalam setiap jabatan
profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan
professional berhubungan dengan iklim kerjanya. Pra professional biasanya
membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi
yang berhubungan dengan pengawasan yang efektif tentang hal-hal yang
berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan
langganan(klien)nya. sebetulnya pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi,
karena membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar
(Ornstein dan Levine, 1984).
7. Jabatan
yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengajar adalah jabatan
yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang
baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari
warga Negara masa depan. Jabatan
guru telah dikenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya
termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh
keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini
berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan
rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti
bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan
cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan
lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
8. Jabatan
yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal
mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama
dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi
kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru
melalui dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada
pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi eluruh sarjana
pendidikan . di samping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran
sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional, namun belum terkait secara
baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar
kelompok-kelompok guru mata peljaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi
dirangkul ke dalam pangkuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari
suatu profesi yang baik.
Sanusi et al. (1991) mengajukan enam asumsi yang
melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan (dan bukan dilakukan
secara acak saja), yakni sebagai berikut:
1. Subjek
pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan
perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya, sementara itu pendidikan
dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2. Pendidikan
dilaksanakan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan.
3. Teori-teori
pendidikan merupakan kerangka hipotetis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4. Pendidikan
bertolak pada asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai kemampuan
yang baik untuk berkembang.
5. Inti
pendidikan terjadi pada prosesnya, yalni situasi dimana terjadi dialog antara
peserta didik dengan pengajar.
6. Sering
terjadinya dilemma antara tujuan utama pendidikan yaitu menjadi manusia sebagai
manusia yang baik dengan misi instrumental.
Pengertian, Prinsip dan
Ciri-ciri Profesional
Profesinal adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melkukan tugas
keprofesionalan.
Ujungnya aka nada sertiikat pendidikan adalah bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
professional. Kedudukan guru sebagai tenaga professional ebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsiuntuk meningkatkan mrtabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
Pasal 7, menyebutkan bahwa profesi guru dan profesi
dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
sebagai berikut :
1. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
2. Memiliki
komitmen untuk meningktkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia,
3. Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas,
4. Memiliki
kualifiksi akadmik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,
5. Memiliki
tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan,
6. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
7. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat,
8. Memiliki
jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
9. Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru atau dosen diselenggarakan
melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Sebaiknya kita kutip pula hasil kesepakatan sejumlah
ahli/professional dalam bidang kedokteran, kekonsultanan, kemiliteran,
notaries, wartawan, pendidikan, konselling dan pengelola pendidikan pada bulan
Juni-Oktober 1990 di FPS IKIP Bandung, yang berisikan tentang ciri-ciri utama
profesi, yaitu :
1. Memiliki
fungsi dan signifikansi sosial yang crusial,
2. Adanya
tuntutan penguasaan keahlian/keterampilan sampai pada tingkatan tertentu,
3. Pemerolehan
keahlian/keterampilan pada butir b, bukan hanya dilakukan secara rutin, tetapi
melelui pemecahan masalah tu penanganan situasi krisis melalui metode ilmiah,
4. Suatu
profesi memiliki batang tubuh disiplin ilmu yang jells, sistematis, dan eksplisit.,
5. Penguasaan
profesi membutuhkan masa pendidikan yang relative lama, pada jenjang perguruan
tinggi. Menurut Encyclopedia Americana Nomor 28, suatu jabatan atau pekerjaan
professional, minimal mendapatkan penidikan 4 tahun setelah SLTA,
6. Proses
pendidikan yang ditempuh juga merupakan wahana bagi sosialisasi nilai-nilai
professional dikalangan siswa/mahasiswa yang mengikutinya,
7. Dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat/klien, seseorang professional berpegang
teguh kepada kode etik, yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi,
dan setiap pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi,
8. Anggota
suatu profesi mempunyai kebebasan untuk menetapkan judgementnya sendiri dalam
menghadapi atau memecahkan sesuatu dalam lingkup kerjanya,
9. Tanggungjawab
professional adalah komitmen kepada profei berup pelayanan sebaik-baiknya
kepada masyarakat/klien (pelaksanaan profesi sebaik-baiknya), dan praktik
professional ini otonom dari campur tangan pihak luar,
10.
Sebagai imbalan dari
proses pendidikan dan latihannya yang lama dan komitmen kepada seluruh
jasa/pekerjaannya, seorang professional mempunyai prestise yang tinggi di
masyarakat dan karenanya berhak mendapatkan imbalan yang layak. (Jurnal
Pendidikan, Nomor 7, Mei 1992).
Sebagai perbandingan berikut kami tuliskan kriteri
profesi dari pendapat Vollmer & Mills (dalam Oteng, 1981: 37) yang terdiri
dari 10 kriteria yaitu :
1.
Pengetahuan umum yang
luas,
2.
Pengetahuan khusus yang
dalam,
3.
Keteikatan dalam suatu
organisasi professional,
4.
Memiliki otonomi
jabatan,
5.
Mempunyai kode etik
jabatan,
6.
Merupakan karya bakti
seumur hidup,
7.
Memperoleh dukungan
dari masyarakat,
8.
Mendapat pengesahan dan
perlindungan hukum,
9.
Mempunyai persyaratan
kerja sehat yang sehat,
10. Mempunyai
jaminan hidup yang layak.
Profesi pendidikan di
Indonesia
Pemerintah telah mengundang profesi guru dan dosen
pada penghujung tahun 2005 yang merupakan suatu pengakuan secara yuridis formal
bahwa profesi guru dan dosen adalah suatu jabatan profesi, yang selama ini
hanya disandang oleh dokter, insiyur, dan sejenisnya. Undang system pendidikan
nasional yang telah diundangkan belum begitu kuat untuk memberikan pengakuan
kepada jabatan guru dan dosen sebagai suatu profesi. Sehingga banyak orang
memandang jabatan guru dan dosen sama sebagai pekerjaan kasar sebagaimana yang
dilakukan oleh buruh.
Kelemahan
jabatan guru dan dosen selama ini adalah karena pekerjaan ini tidak dapat
dimemberikan jaminan hukum, jaminan social dan jaminan hidup. Jaminan hukum
artinya guru dan dosen dapat diperlakukan semena-mena oleh siswa, orang tua siswa
dan masyarakat, seperti mengancam, memukul dan sejenisnya. Sementara jaminan
social didalam kehidupan sehari-hari guru masih dianggap ebagi masyarakat kelas
bawah, dan dari segi jaminan hidup, jabatan guru dan dosen tidak dapat
memberikan pendapatan dan penghasilan yang layak, karena itu mereka harus
melakukan kegiatan lain untuk menambang penghasilan dan jaminan masa depan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sagala,
Syaiful, M.Pd Dr H. 2008. Administrasi
pendidikan kontemporer. Bandung:Alfabeta
Hamalik,
Oemar, Prof Dr. 2002. Pendidikan guru.
Jakarta:Bumi Aksara
Tirtarahardja,
Umar, Prof Dr. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta:Rineka Cipta
B.
Uno, Hamzah, M.Pd Prof Dr H. 2007. Profesi
Kependidikan. Gorontalo:Bumi Aksara
Soetjipto,
Prof. And Kosasi, Raflis, M.Sc Drs. 1994.profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Komentar
Posting Komentar