Profesi Kependidikan

Profesionalisme berkembang sesuai dengan kemajuan masyarakat modern. Hal ini menuntut beraneka ragam spesialisasi yang sangat di dalam masyarakat yang semakin kompleks. Masalah porfesi kependidikan sampai sekarang masih banyak di perbincangkan, baik di kalangan pendidikan maupun di luar pendidikan. Kendatipun berbagai pandangan tentang masalah tersebut telah banyak di kemukakan oleh para pakar pendidikan, namun hal yang sudah pasti, bahwa masyarakat merasakan perlunya suatu lembaga pendidikan guru yang terdidik dan terlatih dengan baik. Implikasi dari gagasan tersebut ialah perlunya di kembangkan program pendidikan guru yang serasi dan memudahkan pembentukkan guru yang berkualifikasi, professional, serta dapat dilaksanakan secara efisien dalam kondisi sosial cultural masyarakat Indonesia.


Arti dan Makna Profesi Kependidikan

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbing dan penelitian serta melakukan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Disebut sebagai suatu profesi apabila memiliki cakupan tanah kawasan pekerjaan atau pelayananan khas definitive dan sangat penting serta di butuhkan oleh masyarakat. Ciri ini tercakup dalam profesi atau pekerjaan guru yang mendidik generasi muda agar tumbuh dan berkembang, matang dan mandiri, dapat hidup sebagai anggota masyarakat secara layak. Realitas menunjukkan bahwa keberadaan kantor pendidikan pada pemerintah daerah adalah menunjang kelancaran kegiatan pembelajaran disekolah, tenaga kependidikan sebagai tenaga ahli dan pejabat kantor pendidikan sebagai pejabat birokrasi, sedangkan guru melaksanakan tugas pengajaran langsung dikelas.

Pengertian dan Syarat-Syarat Profesi

Orntein dan Levine (1984), menyataka bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini :
1.        Pengertian Profesi
a.    Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
b.    Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
c.    Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
d.   Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e.    Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f.     Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
g.    Menerima  tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindah ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h.    Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i.      Mengunakan administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari supervise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j.      Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.    Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
(keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi ikatan dokter Indonesia (IDI), bukan oleh departeman kesehatan).
l.      Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m.  Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit  pasien yang dilayaninya).
n.    Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lainnya).
Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri di atas, Sanusi et al. (1991), mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :
a.    Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
b.    Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
c.    Keterampilan/keahlian yang ditutut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d.   Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat khalayak umum.
e.    Jabatan itu memerlukan pendidikan tinggi perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.     Proses pendidikan untuk jabatan itu jua merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
g.    Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h.    Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i.      Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
j.      Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tiggi pula.
Menurut Piet (1994: 26), profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka (to profess artinya menyatakan) yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Sementara Everet Hugher (dalam Piet, 1994: 26) mengatakan bahwa profesi merupakan symbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1996: 789) bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Sedangkan Webster’s New Wold Dictionery (dalam Oteng: 1983) menyebutkn bahwa profesi sebagai suatu pekerjaan yang meminta pendidikan tinggi dalam liberal arts atau sains, dan biasanya meliputi pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual atau pekerjaan kasar, seperti mengajar, keinsyuran, mengarang dan seterusnya.

Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan

Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Associantion (NEA) (1998) menyarankan kriteria berikut :
1.    Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, krena mengajar melibatkan  upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini dalah dasar bagi persiapan dari semu kegiatan profesionl lainnya. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963).
2.    Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Terdapat berbagi pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyratan kedu ini. Merka yang bergerak dibidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelmpok pertama percaya bahwa menajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatkan bahwa mengjar adalah suatu kiat (art) (Stinnett dan Huggett, 1963). Namun, dalam karangan-karangan yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Research, misalna terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batangtubuh ilmu khususnya *). Sebaliknya masih ada juga yang berpendapat bahwa ilmu pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya tidak jelas, batas-batasnya kabur, strukturnya sebgai a body of knowledge samar-samar (Sanusi et l., 1991). Sementara itu, ilmu pengetahuan tingkah laku (behavioral scienes), ilmu pengetahuan alam, dan bidang kesehatan dapat dibimbing langsung dengan peraturan dan prosedur yang ekstensif dan menggunakan metodologi yang jelas. Ilmu pendidikan kurang terdefinisi dengan baik. Di samping itu, ilmu yang terpakai   dalam dunia nyata pengajaran masih banyak yang belum teruji validasinya dan yang disetujui sebagian besar ahlinya (Gideonse, 1982, dan Woodring, 1983).
*) Terbitan edisi ketiga tahun 1960, misalnya memuat labih dari 1500 halaman hasil riset, sebagai bukti baha profesi keguruan tlah mengembangkan batang tubuh imu khususnya. Tiap tahun dapat kit abaca ribuan halaman laporan riset baru yang diterbitkan di mana-mana, baik sebagai disertai ataupun hasil riset para pelaksana pendidikan.
3.    Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
Yang membedakan jabatan professional dengan non-profesional antara lain adalah dalam penyelasaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institute atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakn pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatn professional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan ang non-profesional (Ornstein dan Levine, 1984). Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di Indonesia.
4.    Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang bersinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan professional, baik yang mendapatkan penghargan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirina dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
5.    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan system pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6.    Jabatan yang menentukan bakunya (standarnya) sendiri.
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama dinegara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihal lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta. Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan professional berhubungan dengan iklim kerjanya. Pra professional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan dengan pengawasan yang efektif tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganan(klien)nya. sebetulnya pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi, karena membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar (Ornstein dan Levine, 1984).
7.    Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah dikenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh sebab itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
8.    Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru melalui dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi eluruh sarjana pendidikan . di samping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional, namun belum terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata peljaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi dirangkul ke dalam pangkuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik.
Sanusi et al. (1991) mengajukan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan (dan bukan dilakukan secara acak saja), yakni sebagai berikut:
1.    Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya, sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2.    Pendidikan dilaksanakan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan.
3.    Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotetis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4.    Pendidikan bertolak pada asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai kemampuan yang baik untuk berkembang.
5.    Inti pendidikan terjadi pada prosesnya, yalni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pengajar.
6.    Sering terjadinya dilemma antara tujuan utama pendidikan yaitu menjadi manusia sebagai manusia yang baik dengan misi instrumental.

Pengertian, Prinsip dan Ciri-ciri Profesional

Profesinal adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melkukan tugas keprofesionalan.
Ujungnya aka nada sertiikat pendidikan adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Kedudukan guru sebagai tenaga professional ebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsiuntuk meningkatkan mrtabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 7, menyebutkan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
1.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
2.    Memiliki komitmen untuk meningktkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia,
3.    Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas,
4.    Memiliki kualifiksi akadmik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,
5.    Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan,
6.    Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
7.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat,
8.    Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
9.    Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru atau dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Sebaiknya kita kutip pula hasil kesepakatan sejumlah ahli/professional dalam bidang kedokteran, kekonsultanan, kemiliteran, notaries, wartawan, pendidikan, konselling dan pengelola pendidikan pada bulan Juni-Oktober 1990 di FPS IKIP Bandung, yang berisikan tentang ciri-ciri utama profesi, yaitu :
1.    Memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang crusial,
2.    Adanya tuntutan penguasaan keahlian/keterampilan sampai pada tingkatan tertentu,
3.    Pemerolehan keahlian/keterampilan pada butir b, bukan hanya dilakukan secara rutin, tetapi melelui pemecahan masalah tu penanganan situasi krisis melalui metode ilmiah,
4.    Suatu profesi memiliki batang tubuh disiplin ilmu yang jells, sistematis, dan eksplisit.,
5.    Penguasaan profesi membutuhkan masa pendidikan yang relative lama, pada jenjang perguruan tinggi. Menurut Encyclopedia Americana Nomor 28, suatu jabatan atau pekerjaan professional, minimal mendapatkan penidikan 4 tahun setelah SLTA,
6.    Proses pendidikan yang ditempuh juga merupakan wahana bagi sosialisasi nilai-nilai professional dikalangan siswa/mahasiswa yang mengikutinya,
7.    Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat/klien, seseorang professional berpegang teguh kepada kode etik, yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi, dan setiap pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi,
8.    Anggota suatu profesi mempunyai kebebasan untuk menetapkan judgementnya sendiri dalam menghadapi atau memecahkan sesuatu dalam lingkup kerjanya,
9.    Tanggungjawab professional adalah komitmen kepada profei berup pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat/klien (pelaksanaan profesi sebaik-baiknya), dan praktik professional ini otonom dari campur tangan pihak luar,
10.              Sebagai imbalan dari proses pendidikan dan latihannya yang lama dan komitmen kepada seluruh jasa/pekerjaannya, seorang professional mempunyai prestise yang tinggi di masyarakat dan karenanya berhak mendapatkan imbalan yang layak. (Jurnal Pendidikan, Nomor 7, Mei 1992).
Sebagai perbandingan berikut kami tuliskan kriteri profesi dari pendapat Vollmer & Mills (dalam Oteng, 1981: 37) yang terdiri dari 10 kriteria yaitu :
1.        Pengetahuan umum yang luas,
2.        Pengetahuan khusus yang dalam,
3.        Keteikatan dalam suatu organisasi professional,
4.        Memiliki otonomi jabatan,
5.        Mempunyai kode etik jabatan,
6.        Merupakan karya bakti seumur hidup,
7.        Memperoleh dukungan dari masyarakat,
8.        Mendapat pengesahan dan perlindungan hukum,
9.        Mempunyai persyaratan kerja sehat yang sehat,
10.    Mempunyai jaminan hidup yang layak.

Profesi pendidikan di Indonesia

Pemerintah telah mengundang profesi guru dan dosen pada penghujung tahun 2005 yang merupakan suatu pengakuan secara yuridis formal bahwa profesi guru dan dosen adalah suatu jabatan profesi, yang selama ini hanya disandang oleh dokter, insiyur, dan sejenisnya. Undang system pendidikan nasional yang telah diundangkan belum begitu kuat untuk memberikan pengakuan kepada jabatan guru dan dosen sebagai suatu profesi. Sehingga banyak orang memandang jabatan guru dan dosen sama sebagai pekerjaan kasar sebagaimana yang dilakukan oleh buruh.
   Kelemahan jabatan guru dan dosen selama ini adalah karena pekerjaan ini tidak dapat dimemberikan jaminan hukum, jaminan social dan jaminan hidup. Jaminan hukum artinya guru dan dosen dapat diperlakukan semena-mena oleh siswa, orang tua siswa dan masyarakat, seperti mengancam, memukul dan sejenisnya. Sementara jaminan social didalam kehidupan sehari-hari guru masih dianggap ebagi masyarakat kelas bawah, dan dari segi jaminan hidup, jabatan guru dan dosen tidak dapat memberikan pendapatan dan penghasilan yang layak, karena itu mereka harus melakukan kegiatan lain untuk menambang penghasilan dan jaminan masa depan.


DAFTAR PUSTAKA

Sagala, Syaiful, M.Pd Dr H. 2008. Administrasi pendidikan kontemporer. Bandung:Alfabeta
Hamalik, Oemar, Prof Dr. 2002. Pendidikan guru. Jakarta:Bumi Aksara
Tirtarahardja, Umar, Prof Dr. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta:Rineka Cipta
B. Uno, Hamzah, M.Pd Prof Dr H. 2007. Profesi Kependidikan. Gorontalo:Bumi Aksara
Soetjipto, Prof. And Kosasi, Raflis, M.Sc Drs. 1994.profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta


Komentar

Postingan Populer